GARUT, iNews.id – Sudah Jelas Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum melarang Sekolah menahan Ijazah Siswa dengan alasan apapun. Hal itu Ia ungkapkan beberapa Bulan yang lalu dan dirinya menegaskan pembuatan ijazah sudah ada anggarannya. Anggaran tersebut mencakup sekolah Negeri dan Swasta.
Di Sekolah SMKN 6 Garut yang berada di Jalan Nasional Limbangan tepatnya di Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, ada sekitar 22 Siswa yang Ijazah nya tertahan di Sekolah tersebut dengan alasan tunggakan administrasi dan juga belum mengembalikan aset sekolah seperti Handphone Tablet ataupun Buku Perpustakaan.
" Iya sekitar ada 24 atau 22 Siswa lah angkatan Tahun Kemarin 2021-2022 ijazahnya masih ada di sekolah, alasannya bukan menahan Ijazah, tetapi ada prosedur yang harus ditempuh oleh anak dan orang tua.",ungkap Utang Suparman Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Sarana Utang Suparman saat ditemui iNews.id. Selasa (16/8/2022).
Ditambahkan Utang, Ketika memberikan Ijazah ada berita acaranya, " Nah itu harus ditanda tangan oleh hak nya artinya oleh orang tua disaksikan, dan ditandatangani oleh Siswa itu sendiri dalam berita acara tersebut.
" Karena sekolah harus begitu, karena Ijazah itu dokumen negara tidak boleh ke pihak manapun, Ijazah tersebut harus diterima orangnya, walaupun oleh Pihak Ketiga harus ada orangnya, karena orang tua harus tau bahwasannya anak itu ada kewajiban yang harus dikembalikan yang disebut dengan aset negara.", tambahnya.
Utang menyebutkan Aset Negara itu semacam di sekolah ada inventaris seperti Tablet terus buku-buku Perpustakaan, kalau anak tidak mengembalikan Sekolah yang mesti tanggung jawab.
" Kalau dari anaknya tidak ada rasa tanggung jawab untuk mengembalikan hal itu, Pihak sekolah kan harus bagaimana nanti laporannya.", ujarnya.
Bila Siswa sudah melakukan tanggung jawabnya ke pihak sekolah mengembalikan aset sekolah tapi orang tuanya di luar kota, Kata Utang, " itu bisa dengan adanya Wali yang diberi surat kuasa sama orang tuanya ditanda tangani diatas meterai itu bisa, Kan lebih mudah, kalau memang orang tuanya tidak ada di rumahnya itu."katanya.
Menurutnya, Pihak Sekolah mempersilahkan siswa dan orang tua untuk mengambil Ijazah dengan catatan ada prosedur yang harus ditempuh.
" jadi administrasi bukan alasan, artinya pihak orang tua itu harus mengetahui bahwa anaknya itu mempunyai tunggakan.
"ini diketahui Saja namanya hutang semua juga mengerti lah, tapi tetap Ijazah dikasihkan, tidak ada penahanan sejak Tahun 2018 lah tidak ada penahanan ijazah.", tandasnya.
Pantauan iNews.id di Sekolah tersebut, ada beberapa Siswi yang sedang mengambil Ijazah, salah satunya Melati, Ia menyebutkan bahwa Ijazahnya itu ditahan Pihak sekolah karena belum melunasi tunggakan.
"Ya karena belum lunas administrasi ada tunggakan, tapi kalau aset sekolah tidak ada yang belum dikembalikan, itu alasannya ijazahnya masih di sekolah.", sebutnya.
Ditegaskan Kembali, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa akan menindak tegas sekolah yang masih menahan Ijazah Siswa, Siswa yang Ijazahnya ditahan bisa melapor.
Karena pembuatan ijazah sudah ada anggarannya. Anggaran tersebut mencakup sekolah Negeri dan Swasta.
Editor : ii Solihin