get app
inews
Aa Read Next : Seminggu Beroperasi KA Papandayan dan Pangandaran Diserbu Pelanggan

Polemik Status RTH di Lahan Eks Pasar Cibatu, PT KAI Siap Berkomunikasi dengan Pemkab Garut

Selasa, 11 Oktober 2022 | 19:15 WIB
header img
Sejumlah massa pedagang mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Garut untuk beraudiensi terkait lahan eks Pasar Cibatu, Jumat (7/10/2022) lalu.Foto.iNewsGarut.id/ Fani Ferdiansyah.

GARUT,iNewsGarut.id – PT KAI (Persero) menyatakan tidak akan mengikuti harapan Bupati Garut Rudy Gunawan untuk menjadikan lahan eks Pasar Cibatu sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Manajer Humas PT KAI Daop II Bandung Kuswardoyo, menegaskan bahwa perusahaannya memiliki kewenangan atas setiap lahan yang dimiliki.

"Kami dari PT KAI dalam hal ini sebagai pemilik aset, tidak bisa dengan serta merta mengikuti apa yang diharapkan Pak Bupati. Karena Pak Bupati mengatakan lokasi tersebut adalah RTH dan PT KAI harus menggunakan lahan itu sebagai RTH, itu tidak bisa," kata Kuswardoyo saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (11/10/2022).

Kuswardoyo menjelaskan, dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan RTH, pemerintah daerah yang ingin memiliki RTH harus dilakukan di lahan milik sendiri. Hal ini tercantum dalam Bab 1 Pasal 1 Poin 16 di peraturan tersebut.

"Di situ dituliskan bahwa RTH bisa dikelola, artinya pihak Pemda, Pemkot, Pemkab yang hendak memiliki RTH, maka dia harus memiliki lahannya sendiri. Artinya bukan lahan pihak lain, yakni lahan milik mereka sendiri yang dikelola dan dijadikan RTH, atau lahan yang kerja sama dengan pihak lain, paparnya.

Ia melanjutkan, Pemkab Garut sebelumnya menyewa lahan yang memiliki luas kurang lebih sekira 1.800 meter persegi itu sebagai RTH sejak 2016 lalu. Namun kontrak tersebut kemudian diputus pemerintah daerah, melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Garut pada awal 2022 lalu.

Usai memutus kontrak, Dinas LH Kabupaten Garut mengembalikan hak atas lahan tersebut ke PT KAI. Kuswardoyo menegaskan bahwa PT KAI mempunyai kewenangan untuk mengoptimalkan setiap lahan yang dimiliki, termasuk disewakan kembali ke pihak lain.

"Optimalisasi lahan atau aset yang PT KAI miliki sejalan dengan edaran Kementerian BUMN, bahwa setiap BUMN harus mengoptimalkan aset yang dimilikinya. Maka lahan tersebut kami komersilkan, kami sewakan pada pihak lain," ujarnya.

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut