get app
inews
Aa Read Next : Berikut 25 Pemain Persigar Garut Yang Akan Bermain di Liga 3 Nasional

KAMMI Garut Sampaikan Tiga Tuntutan Dalam Audiensi Ke Komisi IV DPRD

Rabu, 02 November 2022 | 06:58 WIB
header img
KAMMI Garut Saat Audensi ke Anggota DPRD Garut Komisi IV, Tiga Tuntutan Disampaikan. Foto (Hendrik Prima)

GARUT, iNewsGarut.id – Ilham Aminudin Ketua KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) Garut ditemani Sekretaris Jendralnya Rizik Nur Fajrin serta akh fikri Mengadakan Audiensi di Kantor DPRD Kabupaten Garut untuk membahas isu mengenai tindak lanjut Perda nomor 2 Tahun 2021 tentang Kepemudaan yang hingga saat ini kepastian pelaksanaan serta pengaplikasian isi dari perda tersebut belum kunjung terlihat pergerakkannya. Selasa (1/11/2022).

KAMMI hadir membahas dan bermaksud menindak lanjuti perda ini karena merasa perda ini sangatlah penting untuk kemudian terwujudnya kepastian pembetukan tim koordinasi pelayanan penyelenggaraan kepemudaan sehingga hal ini sangat mewakili pemuda di daerah garut khusunya untuk membuka jalan terfasilitasinya hak-hak pemuda yang tercantum dalam perda tersebut.

dari semenjak hadirnya perda tersebut hingga saat ini KAMMI masih merasa pergerakan kesiapan tim koordinasi pelayanan penyelenggaraan kepemudaan belum maksimal menonjol sehingga harapannya perlu adanya dorongan atau penggerak dari pihak yang berpengaruh utamanya Bupati Garut selaku pemimpin daerah serta jajaran dispora yang nantinya akan menjadi penggerak daripada terselenggaranya target pembentukan tim koordinasi pelayanan penyelenggaraan kepemudaan ini.

Dalam Audiensi yang telah dilakukan oleh pihak KAMMI terhadap DPRD Kabupaten Garut ini diterima dengan baik dan direspon positif oleh pihak DPRD yang mewakili hadir dalam diskusi tersebut, diantara pihak DPRD yang ikut serta menerima audiensi KAMMI ini ialah Tatang Sumirat, selaku ketua komisi IV fraksi Gerindra, Kemudian Ade Husna, fraksi PPP, serta Putri Tantia, fraksi Demokrat.

Ilham Aminudin saat dihubungi melalui selulernya, mengatakan, Bahwa dalam perda Bab 5 mengenai Pemberdayaan Pasal 11 ayat 2 di point F yang berisi Penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan yang mana kata penelitian sinonim dari riset.

"sehingga KAMMI sepakat bahwa perlu adanya pengawalan terhadap perda kepemudaan jangan sampai perda ini menjadi perda sampah karena memang tidak terpakai, bahkan setelah di uji percobaan menanyakan kepada kurang lebih 20 mahasiswa Garut umumnya tidak mengetahui apa dan bagaimana isi maupun dampak positif yang timbul atas kehadiran perda ini, akibat dari kurangnya sosialisasi perda ini terhadap halayak umum terlebih para pemuda,"ungkapnya.

Dari pernyataan tersebut kemudian pihak DPRD yang diwakili oleh Tatang selaku ketua komis IV fraksi Gerindra, menuturkan, Bahwa harapan teman-teman pemuda merupakan harapan DPRD yang mana jangan sampai perda yang telah diatur hanya menjadi pajangan dietalase saja, "namun setiap perda perlu digerakkan prosesnya namun dalam proses evaluasi tersebut yang memiliki keberhakan mengcover menindak lanjuti hal tersebut ialah dispora,"ujarnya.

Dikatakannya, mengenai pendanaan tentu perlu dipahami, bahwa dan yang disediakan pun tidak terfokus untuk pemuda saja,"banyak pemetaan yang harus matang dalam ketepatan sasaran pemeroleh hak-hak yang ada,"katanya.

Dalam temuan tersebut terlahirlah 3 tuntutan, ditutup dengan pernyataan Ketua KAMMi Garut Ilham Aminudin.

"meskipun tuntutan kami diterima bukan berarti ini akhir dari segalanya, KAMMI garut akan terus mengawal tuntutan ini sampai selesai,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut