Logo Network
Network

Pelaku Penusukan di Sumedang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Hendrik Prima
.
Kamis, 02 Februari 2023 | 15:55 WIB
Pelaku Penusukan di Sumedang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Konferensi pers Polres Sumedang Tindak Pidana Penganiayaan. Foto (ist)

SUMEDANG, iNewsGarut.id – Polres Sumedang berhasil menangkap Seorang pelaku yang melakukan tindak penganiayaan yang terjadi di Jalan Anggrek Sumedang, Jawa Barat. Dilaporkan penganiayaan itu terjadi beberapa waktu lalu. Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun polisi berhasil menangkap Pelaku.

Pelaku berinisial HN alias PENYOK (26), warga lingkungan Lembur Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

"Tersangka yang berhasil kita amankan satu orang. Pelaku kita amankan pada saat itu juga (26/1/2023) pukul 01.00 WIB, setelah mencoba lari setelah melakukan penikaman terhadap korban" ungkap Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan kepada wartawan saat memimpin Konferensi pers di Mapolres Setempat. Kamis (2/2/2023).

Dari kejadian tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu potong jaket sweater warna hitam, satu potong kaos warna hijau loreng terdapat bercak darah, satu potong jaket parasut warna abu – abu, satu potong jaket Bomber warna hitam, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku pada saat kejadian.

Saat ditanya terkait dengan motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Mika Ruhenda (36) dan Agus Rohman (35), Indra menjelaskan, bahwa hal tersebut terjadi karena pelaku merasa tersinggung diteriaki korban saat mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan di jalan angkrek, Sumedang.

Follow Berita iNews Garut di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini