get app
inews
Aa Text
Read Next : Poltekesos Dukung Adat Tarawangsa Sumedang Jadi Alat Ketahanan Sosial

Pelaku Penusukan di Sumedang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kamis, 02 Februari 2023 | 15:55 WIB
header img
Konferensi pers Polres Sumedang Tindak Pidana Penganiayaan. Foto (ist)

"Setelah diteriaki korban, pelaku mendatangi korban dan terjadi cekcok mulut yang berakhir pada penganiayaan terhadap korban.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku lari ke gang dan membuang pisau lipat di sungai, kemudian pelaku berhasil ditangkap warga dan kebetulan melintas patrol Polres Sumedang" imbuhnya.

Indra menyebut atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Sumedang dan terancam Pasal 351 KUH Pidana ayat (1) dan ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan Ancaman Pidana Penjara 5 Tahun Penjara. "ancaman hukuman 5 tahun penjara,"pungkas Indra.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut