Kapolres Garut Nyatakan Perang Terhadap Geng Motor dan Premanisme

Lanjut Kapolres, Setibanya di lokasi pelaku dengan arogannya tiba-tiba menyerang sekelompok pemuda yang berada di cempaka dan terjadilah keributan yang cukup meresahkan masyarakat. Namun, masih kata Kaporles, karena kurangnya informasi ternyata para pelaku menyerang secara random alias salah sasaran.
"Mereka ini arogan tiba-tiba menyerang sekelompok pemuda, dan terjadilah keributan, oknum anggota geng motor ini menyerang secara random alias salah sasaran,"kata Yonky.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam dengan panjang sekitar 35 cm yang dibalut sarung pipa warna hitam serta satu bilah golok gagang kayu.
Akibatnya, Para pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara UU Darurat RI No 12 Tahun 1951,"pungkasnya
Editor : ii Solihin