get app
inews
Aa Read Next : Berikut 25 Pemain Persigar Garut Yang Akan Bermain di Liga 3 Nasional

Kapolres Garut Nyatakan Perang Terhadap Geng Motor dan Premanisme

Senin, 24 Juli 2023 | 15:47 WIB
header img
Kapolres Garut AKBP Rohman Yongky Dilatha Saat Menunjukkan Barang Bukti. Foto InewsGarut.id/ Hendrik Prima

Lanjut Kapolres, Setibanya di lokasi pelaku dengan arogannya tiba-tiba menyerang sekelompok pemuda yang berada di cempaka dan terjadilah keributan yang cukup meresahkan masyarakat. Namun, masih kata Kaporles, karena kurangnya informasi ternyata para pelaku menyerang secara random alias salah sasaran.

"Mereka ini arogan tiba-tiba menyerang sekelompok pemuda, dan terjadilah keributan, oknum anggota geng motor ini menyerang secara random alias salah sasaran,"kata Yonky.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam dengan panjang sekitar 35 cm yang dibalut sarung pipa warna hitam serta satu bilah golok gagang kayu. 

Akibatnya, Para pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara UU Darurat RI No 12 Tahun 1951,"pungkasnya

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut