Kasat Lantas Iptu Aang Andi Suhandi mengimbau kepada pengusaha bus pariwisata yang akan berkunjung ke Garut untuk mentaati peraturan yang berlaku salah satunya kelayakan bus, surat kendaraan, serta spesifikasi terkait dengan klakson.
"Kami imbau kepada pengusaha bus pariwisata yang akan berkunjung ke Garut, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 2 terkait dengan klakson yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Maka kami tidak akan segan-segan menindaknya,"tegasnya.
Sementara Kadishub Garut Satria Budi menyatakan pentingnya pemeriksaan rutin pada komponen penting seperti rem, lampu, dan ban pada bus pariwisata. Ia juga mengingatkan terkait dengan KIR dan masa berlaku surat-surat kendaraan.
"Masa uji habis kita ingatkan dan lakukan tindakan. Rem, lampu dan ban itu yang penting. Tadi ada yang lampunya mati, langsung diselesaikan. Untuk yang lain sudah sesuai, tapi ada nomor rangka dan STNK ditindak," ujarnya.
Diketahui puluhan bus pariwisata yang diperiksa berasal dari beberapa daerah di pulau Jawa yang akan berwisata dan melakukan study tour ke Garut diperiksa. Dengan adanya kegiatan pemeriksaan dan penegakan hukum yang tegas ini, diharapkan keamanan dan keselamatan wisatawan yang menggunakan bus pariwisata dapat lebih terjamin.
Editor : ii Solihin