GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Singajaya berhasil menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana pencurian baterai tower dan perangkat tower lainnya di wilayah Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Rabu (10/7/2024).
Diketahui diduga pelaku berinisial AF (32) asal Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Sebelumnya, pada Selasa (9/7/2024) kemarin sekitar pukul 20.30 WIB di Blok Tutupan Kampung Citeureup, Desa Sukawangi, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian berupa perangkat tower PT Telkomsel dan Indosat.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kapolsek Singajaya, AKP Anas Nasrudin, menjelaskan kronologi kejadian tindak pidana pencurian baterai tower tersebut. Asal mula kejadiannya terjadi pada saat itu alarm door open di lokasi tower tiba-tiba menyala, sehingga pihak penjaga tower yaitu Abdul Majid langsung melakukan pengecekan.
Pada saat itu juga nampak terlihat satu unit mobil sedan timor warna biru metalik bernopol B 2946 XE yang mencurigakan berada di sekitar lokasi tower, namun ketika akan dihampiri mobil tersebut langsung tancap gas melarikan diri, kemudian warga pun mencoba melakukan pengejaran.
"Upaya pihak kepolisian setempat melakukan penghadangan dengan memblokade jalan dengan menggunakan mobil patroli di depan Mapolsek Singajaya, dan selang beberapa saat mobil pelaku terlihat akan melintasi Mapolsek, namun ketika akan akan diberhentikan mobil tersebut malah menabrak bagian belakang mobil patroli hingga rusak dan pelaku berhasil melewati blokade jalan," ungkap AKP Anas Nasrudin.
Anas menuturkan, pihak kepolisian bersama warga mengejar pelaku yang menerobos blokade jalan, dan akhirnya mobil pelaku bisa diberhentikan di wilayah Kampung Terus Gunung, Desa Banjarwangi, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.
Editor : ii Solihin