GARUT, iNews.id – Bayu Adjie Pangestu, selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, mengatakan, pengaplikasian Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 yaitu sebagaimana sesuai dengan intruksi dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Setelah dikonfirmasi secara langsung di Aula Kantor Desa Simpangsari, Sekdes menerangkan, untuk pengaplikasian Perpres RI Nomor 104 Tahun 2021 direalisasikan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
Yang dimana ada persentase untuk ketahanan pangan, untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), dan untuk penanganan Covid-19.
"Alhamdulillah di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 ini kita telah mengadaptasi dan merelokasi anggaran sesuai Perpres 104, dimana untuk ketahanan pangan kita alokasikan sebesar 20 persen.
Untuk BLT DD kita 40 persen dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 139 KPM, dan untuk penanganan pencegahan Covid-19 itu kita 8 persen," papar Bayu.
Lanjutnya, ia menyebutkan, 8 persen penanganan Covid-19 itu dialokasikan sebagian besar untuk operasional relawan, karena selama ini baik dalam persiapan tracing ataupun ketika ada sosialisasi merekalah yang merupakan garda terdepan.
Ia juga menuturkan, pengaplikasian Perpres RI Nomor 104 Tahun 2021 di Desa Simpangsari semuanya sudah sesuai dengan porsinya, dan juga sudah dimasukan kedalam APBDes tahun 2022.
"Alhamdulillah semua sudah sesuai, sudah kita aplikasikan Perpres 104 ini kedalam APBDes tahun 2022 ini," pungkasnya.
Editor : ii Solihin