GARUT, iNews.id – Kabupaten Garut kembali turun level ke Level 2 PPKM bersama dengan 17 kabupaten kota lain di Provinsi Jawa Barat. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.
Menyikapi turunnya level Kabupaten Garut ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa tentunya level yang sekarang dimiliki oleh Kabupaten Garut akan memberikan ruang tersendiri bagi masyarakat dalam beraktivitas.
"Sehingga bentuk kemasyarakatan (atau) kegiatan masyarakat dapat kita buka sesuai dengan instruksi mendagri, nah seperti itu sebenarnya poinnya," ujar Sekda Garut saat diwawancara seusai membuka acara FGD di Dinas PUPR Garut, Jalan Raya Samarang, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa 23 Maret 2022.
Sementara itu untuk percepatan vaksinasi, Pemkab Garut terus mengajak masyarakat mulai dari anak usia 6-11 tahun hingga Lanjut Usia (Lansia) untuk segera melakukan vaksinasi.
"Insya Allah sambil tertatih-tatih kita melaksanakan bentuk bagaimana (mempercepat) gerakan-gerakan vaksinasi (di) masyarakat, ini yang kita lakukan dari mulai (vaksinasi) usia 6-11 (tahun), dan yang 12 (tahun) sampai yang ke atas, ini sudah kita lakukan (vaksinasi) seperti itu," katanya.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 pada PPKM Level 2 kali ini, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Begitupun juga dengan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%.
Sementara itu, menindaklanjuti perpanjangan PPKM Jawa - Bali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/1202/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.
Dalam instruksi tersebut kegiatan perkantoran atau WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi hanya sebesar 75 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel, rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.
Sementara bagi ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.
Editor : ii Solihin