Pemkab Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat, 19 Kecamatan Terdampak Banjir dan Longsor

GARUT, iNewsGarut.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut resmi menetapkan status tanggap darurat bencana alam selama 14 hari ke depan. Keputusan ini menyusul banjir dan longsor yang menerjang sejumlah wilayah di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Sabtu (28/6/2025) lalu.
Data sementara dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Garut mencatat, sebanyak 35 titik bencana tersebar di 19 kecamatan, termasuk wilayah perkotaan yang menjadi salah satu daerah paling terdampak.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut, Aah Anwar, menyatakan bahwa meskipun tidak ada korban jiwa, ratusan rumah dan berbagai infrastruktur penting mengalami kerusakan cukup parah.
“Tidak ada korban jiwa, tetapi dampak kerusakan cukup luas. Wilayah kota menjadi titik paling terdampak,” ungkap Aah, Selasa (1/7/2025).
Penetapan status tanggap darurat berlaku mulai Senin, 30 Juni 2025, dan akan berlangsung hingga 14 hari ke depan. Selama masa ini, Pemkab Garut fokus pada proses evakuasi, pendataan warga terdampak, serta penyediaan bantuan logistik dan perbaikan infrastruktur vital.
Editor : ii Solihin