get app
inews
Aa Text
Read Next : Al Mashduqi IIBS Garut Jalin Kerjasama Strategis dengan BRCC Tiongkok dan RSIH

Dari Karangpawitan Hingga Tarogong Kaler: Dua Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap Polres Garut

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:02 WIB
header img
Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku . Foto istimewa.

"Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami sedang mendalami kasus ini, khususnya untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredaran yang lebih luas," jelas AKP Usep.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat Garut untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi narkoba, demi masa depan generasi yang lebih baik,” pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut