get app
inews
Aa Text
Read Next : Al Mashduqi IIBS Garut Jalin Kerjasama Strategis dengan BRCC Tiongkok dan RSIH

Mahasiswa Ditangkap Usai Produksi dan Jual Tembakau Sintetis di Garut

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 18:27 WIB
header img
Barang bukti narkoba yang diamankan Polisi. Foto istimewa.

AFI kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.

“Kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus memburu pihak-pihak lain yang terlibat untuk memutus rantai distribusi narkotika di Garut,” tegas AKP Usep.

Polres Garut pun mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak tergiur dengan bisnis ilegal yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Orang tua, guru, dan lingkungan diharapkan aktif dalam pengawasan dan edukasi bahaya narkotika.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut