get app
inews
Aa Text
Read Next : Al Mashduqi IIBS Garut Jalin Kerjasama Strategis dengan BRCC Tiongkok dan RSIH

Polres Garut Tangkap Pelajar Edarkan 19,72 Gram Sabu, Satu Pengedar Buron

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 20:27 WIB
header img
Barang bukti yang diamankan Polisi dari tangan pelaku. Foto istimewa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkotika, apalagi jika melibatkan generasi muda. Garut harus bersih dari narkoba,” tegas Kasat Narkoba.

Saat ini, Satres Narkoba Polres Garut masih mendalami asal-usul barang bukti dan berupaya membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Garut. Polisi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak tegas siapapun yang terlibat, tanpa pandang bulu.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat Garut semakin waspada terhadap bahaya narkotika. Selain itu, orang tua juga diminta lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut