Viral Video Pengeroyokan di Garut, Polisi Tangkap Empat Pelaku dalam Waktu Singkat

Polisi menegaskan bahwa meski pelaku merasa memiliki masalah pribadi, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Kekerasan, apalagi disertai tindakan mempermalukan korban, merupakan pelanggaran hukum yang akan ditindak tegas.
Keempat terduga pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang ikut terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Kami juga terus mengumpulkan barang bukti dan mendalami rekaman video yang beredar,” tambah AKP Joko.
Polres Garut mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun dan menyelesaikan masalah melalui jalur hukum. Polisi juga meminta masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyebarkan konten yang dapat merugikan korban maupun memicu keresahan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kekerasan, apalagi terhadap perempuan dan anak muda, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai nilai-nilai kemanusiaan. Pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.
Editor : ii Solihin