get app
inews
Aa Text
Read Next : SMP IT Al Mashduqi Garut Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Nasional 2025

Polres Garut Bongkar Pabrik Uang Palsu di Perumahan, Tiga Tersangka Diringkus

Selasa, 23 September 2025 | 12:00 WIB
header img
Polisi saat memperlihatkan barang bukti uang palsu. Foto iNewsGarut.id/ Hendrik Prima

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Kapolres Garut menegaskan, peredaran uang palsu merupakan tindak pidana serius yang dapat merusak stabilitas perekonomian daerah maupun nasional. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi tunai, selalu memeriksa keaslian uang dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang), serta segera melapor jika menemukan uang yang dicurigai palsu.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua agar tetap waspada. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran uang palsu di wilayah Garut dan sekitarnya," pungkasnya.

Dengan tertangkapnya tiga pelaku ini, Polres Garut berhasil memutus jaringan pemalsu uang yang berpotensi merugikan ribuan orang. Aparat kepolisian juga memastikan akan terus memburu jaringan lain yang mungkin masih beroperasi.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut