GARUT, iNews.id – Sejak tanggal 25 april 2022 hingga sekarang atau memasuki H-3 Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443 H, pihak Jasa Raharja Priangan Timur telah menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan.
Diantaranya santunan kepada lima orang korban meninggal dunia sebesar 50 juta rupiah per keluarga korban.
"Pelaporan bisa ke pihak kepolisian atau ke Jasa Raharja dengan nilai santunan 50 juta untuk korban meninggal dunia dan 20 juta rupiah korban luka-luka.
" ungkap Kepala Perwakilan Jasa Raharja Priangan Timur, Abdul Rahman Damanik, Jum'at (29/4/2022).
Santunan tersebut diserahkan langsung Kepala Perwakilan Jasa Raharja Priangan Timur. Santunan ini juga diberikan kepada para korban yang alami luka-luka hingga harus dirawat.
Editor : ii Solihin