GARUT, iNews.id – Pembentukan Rumah Singgah di Kabupaten Garut oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) disambut pemerintah daerah. Bupati Garut Rudy Gunawan merespons positif rencana pembentukan Rumah Singgah yang akan menjadi percontohan di Jawa Barat tersebut.
"Pemerintah daerah memberikan dukungan terhadap rencana pembentukan Rumah Singgah ini," kata Rudy Gunawan, saat membuka kegiatan rapat Koordinasi Pembentukan Rumah Singgah di Ballroom Hotel Santika, Jalan Cipanas Baru, Garut, Senin (13/6/2022).
Ia mengatakan, hal berkaitan dengan Rumah Singgah setidaknya diatur dalam UU No 12 Tahun 1945 tentang Pemasyarakatan. "Kita tahu dalam undang-undang 12 Tahun 1945 tentang Pemasyarakatan, sistem pembinaan di Indonesia berakhir di lapas, dan itu berdasarkan pancasila, pancasilais, kemanusiaan dan sebagainya," ucapnya.
Ia menambahkan, Rumah Singgah dapat dijadikan sebagai tempat bagi para mantan warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidananya, dan akan kembali ke masyarakat namun belum memiliki keahlian.
"Nah mungkin ini adalah Rumah Singgah bagi mereka untuk hidup sesuai dengan azas pancasila yang kita jadikan sebagai landasan idiil," kata Rudy.
Editor : ii Solihin