Rudy Gunawan yang memiliki latar belakang keilmuan di bidang hukum itu menjelaskan, para warga binaan yang telah menyelesaikan berbagai proses pemidanaan dari mulai penyelidikan sampai dengan memasuki bapas (balai permasyarakatan), bisa mendapatkan sosialisasi sebelum kembali ke masyarakat.
"Rumah Singgah itu kalau terjadi masalah diselesaikan di sana, disosialisasikan misalnya orang itu, pak saya mau kemana, saya tidak punya ongkos, pak orang tua saya istri saya sudah tidak mengakui saya lagi sebagai keluarga, nah itulah fungsinya," ujarnya.
Koordinator Pembimbingan dan Pengawasan Kemenkumham RI, Dasep Rana Budi menyampaikan, pembentukan Rumah Singgah ini merupakan program yang diusung untuk memberikan wadah bagi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terpadu, melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.
"Rumah Singgah diusung juga dalam rangka menyiapkan wadah untuk mendukung implementasi kehadiran restorative, dimana peran masyarakat sangat dominan untuk terlibat dalam proses peradilan dan pemidanaan di Indonesia," jelas Dasep.
Dasep berharap, adanya rumah singgah dapat menjadi sentral pemberdayaan bagi para tersangka, tahanan, dan warga binaan pemasyarakatan.
Editor : ii Solihin