Pemkab Garut Tetapkan Masa Transisi Bencana Kekeringan Hingga 31 Oktober 2023

Dindin Ahmad S
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut, Aah Anwar Saefulloh. (Foto Istimewa)

GARUT, iNewsGarut.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat (Jabar), menetapkan masa transisi bencana kekeringan di wilayah Garut hingga 31 Oktober 2023.

Pada masa transisi tersebut, Pemkab Garut memfokuskan penanganan pada penyediaan suplai air bersih sesuai kebutuhan masyarakat dan prioritas wilayah.

Hal ini diungkapkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Kabupaten Garut, Aah Anwar Saefulloh, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (27/9/2023).

Menurut dia, keputusan ini diambil setelah rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Garut selaku Kepala BPBD, Nurdin Yana, pada Minggu (24/9/2023), yang dihadiri para kepala SKPD dan para camat.

Dalam kegiatan rapat tersebut disepakati bahwa tanggap darurat kedua berakhir pada 24 September 2023, dan masa transisi berlangsung dari 25 September hingga 31 Oktober 2023 mendatang.

Aah menjelaskan, beberapa hal yang dilaksanakan dalam penanganan bencana kekeringan di Kabupaten Garut, salah satunya yaitu dengan mensuplai air bersih yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat dari beberapa wilayah. 

Ia menekankan bahwa pihaknya tidak mengajukan anggaran tambahan, melainkan memanfaatkan dana yang telah tersedia.

"Kami juga melakukan evaluasi terhadap penyerapan anggaran, memastikan dana yang telah diserap dari BTT (Belanja Tidak Terduga) mencukupi kebutuhan selama masa transisi," katanya.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network