Pria Asal Padalarang Ditangkap Polsek Malangbong Garut Kasus Gelapkan Mobil

Hendrik Prima
Penggelapan mobil di Malangbong Garut. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisan Sektor (Polsek) Malangbong, Garut, menangkap UU (46) warga Kecamatan Padalarang, Bandung Barat, lantaran menggelapkan satu unit mobil Toyota Etios dengan nomor Polisi Z 1699 DP warna silver metalik milik Asep Kiki warga Kecamatan Malangbong, Garut.

Kapolsek Malangbong AKP Iwan Sholeh mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan atas nama Asep Kiki kehilangan satu unit mobil. 

Kata Iwan, jajaran reskrim pun langsung bergerak menangkap pelaku di Kampung Citeras Desa Citeras Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut. Rabu (27/12/2023) kemarin.

"Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek berikut,"kata Iwan dalam keterangan tertulisnya melalui humas Polres Garut, Kamis (28/12/2023).

Menurut keterangan korban, jelas Kapolsek, awal mula kejadian saat pelaku UU (46) warga Kecamatan Padalarang datang ke garasi mobil korban hendak untuk meminjam mobil, sesuai pernyataan dan perjanjian pelaku akan meminjam mobilnya selama 3 hari, namun pada kenyataannya hingga saat ini mobil belum di kembalikan dan pelaku hilang kontak.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network