Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan dalam sidang vonis yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo menilai, Herry Wirawan terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap lebih dari satu korban.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menuntut Herry dengan hukuman mati.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait