"Masuk anggaran perubahan, dan sudah dilakukan musdes, dialokasikan ke pembangunan TPT, karena memang urgent meminimalisir terjadinya longsor jika musim hujan datang, dan pengerjaannya dikerjakan oleh LPM,"bebernya.
Dari informasi yang didapat, diketahui kriteria utama yang digunakan untuk menentukan desa penerima insentif adalah tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi.
Kriteria kinerja yang digunakan meliputi kinerja keuangan dan pembangunan desa, serta tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan desa.
Selain insentif, Kemenkeu juga menyusun raport kinerja untuk seluruh desa di Indonesia. Raport ini berisi pencapaian dan aspek-aspek yang perlu diperbaiki.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait