GARUT, iNewsGarut.id – Jangan sembarang memberikan data pribadi seperti nomer induk kependudukan (NIK) pada kartu tanda penduduk (KTP) kepada orang lain tanpa alasan yang jelas.
Maraknya kasus pencurian data pribadi oleh oknum tidak bertanggung jawab, diantaranya untuk didaftar di aplikasi pinjaman online (Pinjol) menggunakan NIK tanpa seizin orang yang bersangkutan.
Karena itu, masyarakat perlu waspada dan proaktif melindungi informasi terkait data pribadi untuk menghindari risiko-risiko penyalahgunaan data pribadi yang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berikut iNewsGarut.id rangkum cara mengetahui NIK KTP Anda aman atau tidak disalahgunakan oleh oknum:
1. laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika menemukan NIK KTP Anda digunakan tanpa izin, segera kunjungi situs resmi OJK sampaikan aduan terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi Anda.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait