Dua Terpidana di Majalengka Dibebaskan dengan Program Restorative Justice

Mohamad Zeni
Kejari Majalengka, Eman Sulaiman melepas rompi tahanan yang terpidana setelah bebas karena dapat Restoratice Justice.

MAJALENGKA, iNews.id Dua terpidana atas nama Romy, warga asal Desa Ligung, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, menangis dipangkuan istri dan keluarganya.

Sementara terpidana lainnya yakni Agung, warga Desa Heuleut, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, sungkem kepada orangtuanya, setelah kejaksaan membebaskan mereka berdua dari tuntutan, sesuai keputusan dari Kejaksaan Agung.

Terpidana Romy dan Agung, sebelumnya telah ditahan di Rutan Polres Majelengka selama dua bulan, dalam kasus pencurian dan penganiayaan. Karena kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan korban.

Maka mengajukan Restorative Justice (suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri) ke Kejaksaan Agung.

Kepala Desa (Kades) Heuleut, Agus Sofyan, pihaknya mengaku bangga dan senang setelah warganya bebas dan bisa kumpul dengan keluarga menjelang lebaran, karena dapat program Restorative Justice.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network