Dua Terpidana di Majalengka Dibebaskan dengan Program Restorative Justice

Mohamad Zeni
Kejari Majalengka, Eman Sulaiman melepas rompi tahanan yang terpidana setelah bebas karena dapat Restoratice Justice.

"Kami bangga dan senang setelah warga kami bebas dan bisa kembali kumpul dengan keluarga jelang lebaran karena dapat program Restorative Justice," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Eman Sulaeman menjelaskan, pelaksanaan Restorative Justice digelar setelah adanya keputusan dari Kejaksaan Agung.

"Pelaksanaannya setelah ada keputusan Kejaksaan Agung dengan tahapan untuk dua terpidana ini," kata Eman.

Kejaksaan Negeri Majalengka telah melakukan Restorative Justice, untuk tiga orang yang dibebaskan dalam kurun waktu empat bulan.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network