Setubuhi 10 Bocah Perempuan, Kakek Bejat Asal Sukabumi Divonis Mati

Agung Bakti Sarasa
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Sindonews)

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati kepada Hendi alias Abah Heni usai menyetubuhi 10 bocah perempuan di Kabupaten Sukabumi , Jawa Barat. 

Modusnya, kakek berusia 57 tahun itu sebelum melampiaskan nafsu bejatnya yakni mencari kutu. Hal itu terungkap dalam dokumen putusan PN Cibadak. 

Disebutkan, perbuatan Abah Heni terhadap para korbannya terjadi sekitar tahun 2020 dimana saat itu, korban sedang bermain dengan anak terdakwa.

"Lalu anak korban bertemu dengan terdakwa di tangga rumah kemudian menarik tangan anak korban sambil berkata 'kadieu urang siaran heula (sini Abah cariin kutu dulu)' dengan menyuruh anak korban duduk di atas punggung kaki terdakwa," tulis dokumen putusan tersebut. 

Setelah itu, terjadilah pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban. Modus pencarian kutu ini dilakukan Abah Heni terhadap enam anak korban. 

Selain modus mencari kutu, terungkap juga modus lainnya, yakni jalan-jalan menggunakan motor hingga memberikan iming-iming uang kepada korbannya. Dalam dokumen putusan PN Cibadak yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA), aksi biadab Abah Hendi dilakukan sejak 2017. 

Editor : Sazili Mustofa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network