GARUT, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Garut memvonis bersalah belasan pelaku pengeroyok dan penganiaya keji seorang warga bernama Maman (40), di Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, hingga meninggal beberapa waktu lalu. Majelis hakim memutus ke-14 pelaku tersebut dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dalam sidang putusan yang digelar PN Garut Rabu (27/7/2022) kemarin, para terdakwa diputus dengan hukuman yang lebih ringan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Ariyanto, Jumat (29/7/2022).
Ia menyebut terpidana SF, seorang pelaku penggorok Maman hingga tewas, diputus dengan hukuman 4 tahun penjara. Sementara 13 terpidana lain yang berperan menyiksa Maman hingga tak berdaya hanya mendapat hukuman 3,5 tahun penjara.
“Sebelumnya, para pelaku penggorokan ini kami tuntut delapan tahun penjara, sedangkan yang lainnya kami tuntut tujuh tahun penjara," ujar Ariyanto.
Menurutnya, putusan hukum terhadap 14 terpidana ini sangat ringan dari aturan hukum yang berlaku, yakni pasal yang terbukti adalah pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.
"Bunyi pasal tersebut adalah barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ungkapnya.
Editor : ii Solihin