Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengadilan Negeri Garut Tegaskan Komitmen Dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
Advertisement . Scroll to see content

PN Garut Vonis Belasan Pengeroyok dan Penganiaya Seorang Warga Hingga Tewas dengan Hukuman Ringan

Jum'at, 29 Juli 2022 | 19:45 WIB
  • author Fani Ferdiansyah
PN Garut Vonis Belasan Pengeroyok dan Penganiaya Seorang Warga Hingga Tewas dengan Hukuman Ringan
Sebanyak 14 pelaku pengeroyok dan penganiaya Maman (40), warga Desa Pamalayan, Kecamatan Bayongbong, dibariskan di Kejaksaan Negeri Garut beberapa waktu lalu, usai berkas kasus mereka dilimpahkan Polres Garut.

Ariyanto menyatakan pihaknya bisa membuktikan adanya rangkaian kejadian penganiayaan keji yang menyebabkan meninggalnya Maman. Mulai dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama, kedua, hingga proses dikuburkan seadanya. 

“Tentunya kami menghargai putusan yang telah dijatuhkan oleh yang mulia hakim. Namun dari sisi putusan kami akan melakukan upaya banding karena putusan tersebut setengah dari tuntutan kami,” kata dia.

Saat ini, lanjut Ariyanto, pihaknya masih menunggu salinan putusan lengkap dari PN Garut atas perkara tersebut. Namun dari informasi yang diterimanya, ada beberapa hal yang meringankan para terdakwa dalam persidangan.

“Salah satu yang kami ketahui bahwa ada perdamaian antara pelaku dan keluarga korban dan memberikan santunan sebesar Rp25 juta. Namun untuk detail lainnya, kami masih menunggu salinan lengkap dari putusan Majelis Hakim,” ucap Ariyanto. 

Sebelumnya di tahun 2021, belasan orang warga Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, ditangkap aparat kepolisian karena telah melakukan penganiayaan terhadap Maman yang merupakan warga Desa Pamalayan, Kecamatan Bayongbong, Garut. 

Editor: ii Solihin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut