Ariyanto menyatakan pihaknya bisa membuktikan adanya rangkaian kejadian penganiayaan keji yang menyebabkan meninggalnya Maman. Mulai dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama, kedua, hingga proses dikuburkan seadanya.
“Tentunya kami menghargai putusan yang telah dijatuhkan oleh yang mulia hakim. Namun dari sisi putusan kami akan melakukan upaya banding karena putusan tersebut setengah dari tuntutan kami,” kata dia.
Saat ini, lanjut Ariyanto, pihaknya masih menunggu salinan putusan lengkap dari PN Garut atas perkara tersebut. Namun dari informasi yang diterimanya, ada beberapa hal yang meringankan para terdakwa dalam persidangan.
“Salah satu yang kami ketahui bahwa ada perdamaian antara pelaku dan keluarga korban dan memberikan santunan sebesar Rp25 juta. Namun untuk detail lainnya, kami masih menunggu salinan lengkap dari putusan Majelis Hakim,” ucap Ariyanto.
Sebelumnya di tahun 2021, belasan orang warga Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, ditangkap aparat kepolisian karena telah melakukan penganiayaan terhadap Maman yang merupakan warga Desa Pamalayan, Kecamatan Bayongbong, Garut.
Editor : ii Solihin