get app
inews
Aa Read Next : Pengadilan Negeri Garut Tegaskan Komitmen Dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

PN Garut Vonis Belasan Pengeroyok dan Penganiaya Seorang Warga Hingga Tewas dengan Hukuman Ringan

Jum'at, 29 Juli 2022 | 19:45 WIB
header img
Sebanyak 14 pelaku pengeroyok dan penganiaya Maman (40), warga Desa Pamalayan, Kecamatan Bayongbong, dibariskan di Kejaksaan Negeri Garut beberapa waktu lalu, usai berkas kasus mereka dilimpahkan Polres Garut.

Saat itu, Maman dituduh akan melakukan pencurian di gudang penyimpanan sayur wilayah, Kecamatan Cigedug. Para pelaku merupakan warga Kampung Senglek, Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug. 

Aksi pengeroyokan dan pembunuhan yang dilakukan terhadap korban terbilang sadis. Mereka secara beramai-ramai memukuli korban baik dengan tangan kosong maupun dengan berbagai jenis peralatan hingga korban tak berdaya. 

Biadabnya, mereka semakin beringas saat melihat korban terkulai lemah. Kawanan pelaku ini memasukan korban ke dalam sebuah karung, kemudian membawanya ke salah satu tempat di kawasan kaki Gunung Cikuray, di mana telah disiapkan lubang yang sengaja disiapkan untuk menguburnya. 

“Mereka ini mengira korban telah meninggal dunia. Saat tubuh korban sudah dimasukan ke dalam lubang dan siap untuk dikubur, tiba-tiba terdengar suara seperti mengorok dari mulut korban yang saat itu menandakan masih hidup. Salah satu orang dari para pelaku kemudian masuk ke dalam lubang untuk menggorok leher korban di lubang tersebut,” ujar Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti, beberapa waktu lalu. 

Setelah itu jasad korban pun langsung dikubur dan seolah tak terjadi apa-apa. Belasan orang ini kemudian kembali ke kampung halamannya yang jaraknya sekitar 1,5 Km dari tempat mereka menguburkan jasad korban. 

Kasus ini pun terungkap beberapa hari kemudian setelah pihak keluarga korban melaporkan kehilangan salah satu anggota keluarganya ke kepolisian. Adapun ke-14 orang terpidana ini yaitu SF, BN, S, AF, IR, HB, IN, IRN, UM, I, Z, M, DT, dan AS. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut