Ditambahkannya, meski ada anggota keluarga yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun anggota tetap tidak diperbolehkan terlibat kegiatan praktis. Mereka juga tidak diperbolehkan untuk menyalahgunakan fasilitas yang ada.
Jika ditemukan ada anggota yang diduga tidak netral, maka Polri akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke sejumlah pihak. Apabila kemudian ditemukan pelanggaran, akan ada tindak lanjut dari Propam Polri.
Lalu, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kategori pelanggaran yang dilakukan. Apabila kategori pelanggaran berat, maka diberikan sanksi hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
"Bapak Kadiv Propam sudah memberikan tenggang waktu dan kita sudah diskusikan untuk pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai, untuk pelanggaran ASN 7 hari setelah LP sudah selesai, ini yang kita lakukan bahwa kita betul-betul serius penanganan netralitas ini," pungkasnya.
Editor : ii Solihin