Eks Pegawai BUMN Ditangkap Polisi Gelapkan 22 Mobil Rental
Senin, 08 Agustus 2022 | 13:58 WIB

Tersangka mengakui melakukan penipuan karena terbentur kebutuhan. Setelah tidak bekerja di BUMN dia memiliki tanggungan utang. Hasil penjualan juga dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
”Untuk menutup utang dan makan sehari-hari,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Editor : ii Solihin