Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Petani di Garut Antusias Hadiri Gebyar Diskon Pupuk Nonsubsidi
Advertisement . Scroll to see content

Eks Pegawai BUMN Ditangkap Polisi Gelapkan 22 Mobil Rental

Senin, 08 Agustus 2022 | 13:58 WIB
  • author Saeful Effendi
Eks Pegawai BUMN Ditangkap Polisi Gelapkan 22 Mobil Rental
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan mbil. (Foto: iNews.id/Saeful Efendi)

Tersangka mengakui melakukan penipuan karena terbentur kebutuhan. Setelah tidak bekerja di BUMN dia memiliki tanggungan utang. Hasil penjualan juga dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

”Untuk menutup utang dan makan sehari-hari,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Editor: ii Solihin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut