get app
inews
Aa Read Next : Petani di Garut Antusias Hadiri Gebyar Diskon Pupuk Nonsubsidi

Eks Pegawai BUMN Ditangkap Polisi Gelapkan 22 Mobil Rental

Senin, 08 Agustus 2022 | 13:58 WIB
header img
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan mbil. (Foto: iNews.id/Saeful Efendi)

Tersangka mengakui melakukan penipuan karena terbentur kebutuhan. Setelah tidak bekerja di BUMN dia memiliki tanggungan utang. Hasil penjualan juga dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

”Untuk menutup utang dan makan sehari-hari,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut