get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Sepasang Lansia Penjual Kandang Ayam, Anggota DPRD Garut Berikan Bantuan

Kabupaten Garut Turun Ke Level 2 PPKM Jawa-Bali

Rabu, 23 Maret 2022 | 09:51 WIB
header img
Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 pada PPKM Level 2 kali ini, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Begitupun juga dengan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%.

Sementara itu, menindaklanjuti perpanjangan PPKM Jawa - Bali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/1202/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Dalam instruksi tersebut kegiatan perkantoran atau WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi hanya sebesar 75 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel, rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Sementara bagi ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut