get app
inews
Aa Read Next : Kemanunggalan Tni dan Rakyat Terpancar di Hari Pertama Pengerjaan Jalan

Dukung Kurikulum Antikorupsi, Jaksa di Garut Siap Dikerahkan ke Sekolah

Kamis, 24 Maret 2022 | 05:36 WIB
header img
Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti tengah menjelaskan tugas dan fungsi jaksa pada para siswa SMPN 1 Pameungpeuk Garut beberapa waktu lalu.

Ia memaparkan, selama ini program-program yang telah berjalan di Kabupaten Garut adalah kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Masuk Pesantren. Di beragam kegiatan yang telah berlangsung itu, pihak Kejari Garut mengenalkan mengenai tugas dan fungsi jaksa kepada para siswa.

“Dilakukan juga mengenai pengenalan hukum pada anak sekolah, disisipi apa itu buliying yang kerap terjadi di lingkungan anak sekolah, termasuk terkait tindak pidana narkotika, radikalisme dan intoleransi yang sementara ini sedang hangat di Garut,” paparnya.

Disebutkan Irwan, pada awal Maret 2022 lalu, Kejari Garut mengunjungi Pesantren Al Halim di Kecamatan Tarogong Kaler. Di lokasi tersebut, pihak kejaksaan menyampaikan materi mengenai cinta tanah air hingga pengetahuan untuk mencegah sikap intoleran dan radikalisme.

“Sedangkan untuk kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, kami laksanakan di SMPN 1 Pameungpeuk pada 10 Februari 2022. Inti materinya sama dengan di pesantren, kami sisipkan pengetahuan tentang apa itu buliying, dampak psikologinya bagaimana, lalu apa itu tindak pidana narkoba, bahaya narkoba seperti apa, pengenalan hukum juga kami sampaikan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep N Mulyana menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah Pemprov Jabar untuk memasukan materi antikorupsi pada kurikulum pelajar SMA/SMK dan sederajat di Jabar. Asep juga menyatakan bahwa jaksa-jaksa di Jabar akan dikerahkan untuk memberikan materi langsung di sekolah-sekolah. 

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut